Rabu, 27 Mei 2020

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol

MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal
Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor
Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.

SP adalah Sertifikat Penyuluhan untuk usaha yang diawasi Dinas Kesehatan
Nomor pendaftaran SP diberikan kepada pengusaha-pengusaha kecil dengan modal terbatas. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Selasa, 12 Mei 2020

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah.

Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.  




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Minggu, 10 Mei 2020

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk? 
Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah :
1. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
2.    Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
3.  Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
4. Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.

Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
1.    Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
2.    Fotocopy SIUP, TDP
3.    Fotocopy NPWP
4.    Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5.    Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
6.    Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
7.    Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
8.    Surat Permohonan SPPT SNI
9.    Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (ISO 9001)
Dokumen Teknis
1.    Pedoman Mutu yang telah disahkan
2.    Diagram Alir Proses Produksi
3.    Daftar Peralatan Utama Produksi
4.    Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
5.    Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
6.    Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu


CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899
jasperindo.id@gmail.com

Kamis, 07 Mei 2020

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

NIB sendiri tidak bisa dipisahkan dari sistem perizinan terbaru yang diluncurkan oleh pemerintah berdasarkan PP 24/2018. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus mengisi identitas:
a.              nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
b.              bidang usaha;
c.              jenis penanaman modal;
d.              negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
e.              lokasi penanaman modal;
f.               besaran rencana penanaman modal;
g.              rencana penggunaan tenaga kerja;
h.              nomor kontak badan usaha;
i.               rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
j.               NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
k.              NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.

Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang bersandar pada  Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Mengingat baru diundangkan pada 8 Maret 2017, maka menjadi sesuatu yang normal jika banyak perusahaan yang sudah beroperasi sebelum 2017 belum menggunakannya.

Sebagaimana kita tahu bahwa perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka. Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit angka, sementara pada KBLI sebelum 2017 hanya sebanyak 4 digit angka. Perbedaan inilah yang kemudian sering menjadi permasalahan ketika hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.



CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Senin, 20 April 2020

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:

a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Senin, 08 Oktober 2018

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)

Perkembangan usaha industri di dunia saat ini tengah berkembang pesat, begitu pula dengan industri yang ada di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan maupun perkembangan industri, terutama industri usaha kecil dan menengah menjadi perhatian Pemerintah. Karena kedua skala industri ini dapat bertahan di tengah kondisi krisis moneter.
Pada artikel ini, kami akan membahas lebih lengkap mengenai prosedur pengurusan izin usaha industri (IUI), pengertian dan dasar hukumnya. Berikut ini adalah penjelasannya..

Pengertian Izin Usaha Industri

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri.
Jadi, izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.
Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industr, seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.
Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Izin usaha industri dapat di ajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi atau BKPM. Untuk izin usaha industri uang sudah mencapai tingkat nasional.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri.
  2. Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota;
1) Izin Usaha Industri (Baru)
  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  6. Surat keterangan Domisili Perusahaan.
  7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
  8. Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.
  9. Fotocopy Surat Izin Gangguan/HO.
  10. Fotocopy SIUP dan TDP.
  11. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
2) Persetujuan Prinsip
  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri

Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut;
  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi (bagi pemohon yang  berstatus koperasi) dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang  ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing.
  3. Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi).
  4. Surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
Kemudian, Perusahaan kawasan Usaha Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah;
  1. Memiliki izin gangguan.
  2. Memiliki izin lokasi.
  3. Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Memiliki izin lingkungan.
  5. Melakukan penyusunan rencana tapak tanah.
  6. Melakukan pematangan tanah.
  7. Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.
  8. Memiliki tata tertib kawasan industri.
  9. Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Izin usaha kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut;
  1. Mengisi Formulir Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III Dan Melampirkan Data Kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Terakhir Dengan Menggunakan Formulir Model PMK-II.
  2. Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dalam Pasal 11 Ayat (1).
  3. Memenuhi Ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.
  4. Sebagian Dari Kawasan Industri Siap Untuk Dioperasikan Yang Sekurang-Kurangnya Telah Memiliki Prasarana Dan Sarana Penunjang Yang Meliputi Jalan Masuk Ke Kawasan Industri, Jaringan Jalan Dan Saluran Air Hujan Dalam Kawasan Industri, Serta Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.
  5. Telah Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Oleh Tim Penilai Kawasan Industri Yang Menyatakan Bahwa Kepada Perusahaan Yang Bersangkutan Dapat Diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha (IU) Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu.
Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip. IP Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:
  1. Memiliki izin lingkungan atas kawasan industri perluasan.
  2. Memiliki izin lokasi perluasan.
  3. Lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (sph) atau sertifikat.
  4. Berada dalam kawasan peruntukan industri.

Mendapatkan Izin Usaha Industri

Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.
Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional.

Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Persyaratan :
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota
A. Izin Usaha Industri (Baru)
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
  8. Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
  9. Foto copy Surat Izin Gangguan/HO
  10. Foto copy SIUP dan TDP
  11. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota
B. Persetujuan Prinsip
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat


Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...